jogjahub.com

komunitas kesehatan pendidikan dan keuangan yogyakarta indonesia

Bolehkah Kita Sedekah tapi Masih Punya Utang

Memahami Etika Keuangan Islami Bolehkah Berbagi Sedekah Sementara Masih Membayar Utang Pertimbangan dan Panduan Praktisnya

Sedekah diberikan secara ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharapkan ridha Allah SWT.Dengan bersedekah hidup akan semakin berkah. Islam mengajarkan untuk umatnya agar bersedekah. Perintah sedekah juga dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman,مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَArtinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan."Anjuran bersedekah juga dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 261. Allah SWT berfirman,مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌArtinya: "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui."Siapa saja yang gemar bersedekah akan mendapatkan balasan pahala yang berlipat dari Allah SWT. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, "Barangsiapa yang menafkahkan hartanya untuk membantu peperangan di jalan Allah, Allah akan melipatgandakan pahalanya menjadi tujuh ratus.(HR Tirmidzi)Bersedekah tapi Punya UtangDijelaskan dalam buku Fiqih susunan Khoirun Nisa' M Pd I dkk, hukum sedekah adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Lalu bagaimana hukumnya kalau masih memiliki utang?Hukum sedekah tapi masih memiliki utang ada dua yaitu boleh dan haram. Berdasarkan prioritas, seseorang harus membayar utang terlebih dulu karena wajib dibandingkan dengan bersedekah yang hukumnya sunnah.Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَى ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنِ رواه البخاريArtinya: "Andaikata aku punya emas sebesar bukit uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang." (HR Bukhari)Sedekah tapi masih memiliki utang boleh dilakukan jika orang tersebut optimis (memiliki dzan) dapat membayar utangnya dari sumber lain yang tidak disedekahkan.Mengutip NU Online, kewajiban membayar utang terlebih dulu perlu dilakukan jika orang yang memiliki utang tidak bisa melunasinya kecuali dengan uang yang ia miliki.أما تقديم الدين فلأن أداءه واجب فيتقدم على المسنون فإن رجاله وفاء من جهة أخرى ظاهرة فلا بأس بالتصدق به إلا إن حصل بذلك تأخير وقد وجب وفاء الدين على الفور بمطالبة أو غيرها فالوجه وجوب المبادرة إلى إيفائه وتحريم الصدقة بما يتوجه إليه دفعه في دينهArtinya: "Adapun kewajiban mendahulukan membayar utang adalah karena merupakan tanggungan wajib, maka harus didahulukan dari yang sunnah (sedekah). Sedangkan jika utangnya bisa lunas melalui harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali jika berakibat pada diakhirkannya pembayaran. Sedangkan ia wajib untuk segera melunasi utang tersebut karena adanya tagihan atau hal lainnya, maka dalam keadaan ini wajib untuk segera melunasi utangnya, dan haram bersedekah dengan harta yang akan digunakan untuk membayar utang." (Syekh Khatib as-Sirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III, halaman 122).